Sabtu, 10 April 2010

Bekerja Menurut Acuan Kriteria, Upaya Meningkatkan Kinerja Guru

Mulai tahun 2006, Pemerintah melakukan sertifikasi guru. Guru-guru yang telah memenuhi kriteria akan menerima sertifikat sebagai guru profesional dari perguruan tinggi yang ditunjuk menyelenggarakan sertifikasi. Pemerintah membuka dua jalur utama sertifikasi guru, yaitu jalur potofolio dan jalur pendidikan. Jalur apapun yang ditempuh guru, muaranya adalah pengakuan sebagai guru profesional dengan bukti sertifikat pendidik.

Guru yang telah mendapat sertifikat pendidik, mempunyai tanggung jawab terhadap kinerja mereka sebagai guru profesional. Semsetinya ada perubahan yang signifikan berupa meningkatnya pencapaian indikator-indikator sebagai guru profesional setelah mereka tersertifikasi. Namun kenyataannya, tidak semua guru yang tersertifikasi menunjukkan perubahan ke arah itu. Yang jelas, sertifikasi telah meningkatkan penghasilan guru, namun belum tentu berpengaruh terhadap perubahan kinerja mereka.

Penulis mencoba mengurai sebab-sebab hal itu terjadi. Hasilnya, ada beberapa indikasi yang patut dikaji lebih mendalam. Salah satunya adalah pola berfikir mereka dalam bekerja. Penulis mengidentifikasi ada dua pola besar yang berkembang, yaitu bekerja menurut acuan norma dan bekerja menurut acuan kriteria. Istilah acuan norma dan acuan kriteria merujuk pada acuan penilaian pembelajaran. Penilaian dengan acuan norma adalah penilaian yang mana hasil belajar seorang siswa dibandingkan dengan hasil belajar siswa lain dalam kelasnya. Penilaian dengan acuan kriteria adalah penilaian yang mana hasil belajar seseorang dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mengacu pada acuan penilaian di atas, maka Penulis menganalogikannya dalam bekerja. Bekerja dengan acuan norma adalah bekerja mendasarkan pekerjaannya dengan cara/kebiasaan kerja teman se unit kerja atau unit kerja yang lain. Bekerja dengan acuan kriteria adalah bekerja yang mendasarkan pekerjaannya dengan kriteria yang ada. Kriteria yang menjadi acuan adalah peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan yang mempunyai dasar dan mempunyai ketetapan hukum yang mengikat.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, Penulis memberikan contoh berikutini. Pak Amin seorang guru SMP Negeri di Kabupaten Jombang. Ia masuk 6 hari kerja, kecuali saat tugas MGMP. Setiap semester, Ia melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), meskipun pangkatnya baru III/d. Ia juga memanfaatkan TIK untuk pembelajaran. Hampir tiap bulan, Ia menyisihkan sebagian gajinya untuk belanja buku tentang pendidikan dan pembelajaran, agar dapat memahami karakteristik murid-muridnya, dan mampu menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Ia juga selalu berusaha menjadi guru yang dicintai murid-muridnya. Ia juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan. Ia melakukan ini karena ia sebelumnya telah mempelajari kriteria guru profesional dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidik. Meskipun teman kerjanya tidak melakukan hal demikian, Ia tetap melakukannya karena menyadari itulah kriteria sebagai guru profesional. Pak Amin adalah contoh guru yang bekerja menurut acuan kriteria.